FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA GELAR TALK SHOW BAHAS
23 Juli 2025, 16:18:01 Dilihat: 42x

Talk Show Fakultas Hukum  Universitas Narotama kembali hadir dengan Klik FM kembali yang menyajikan diskusi menarik bertajuk "Ormas dan Premanisme: Dimana Batas Hukumnya?" yang diselenggarakan secara live pada hari selasa (8/7/2025) bersama Narasumber Dr. Tahegga Primananda Alfath, S.H., M.H. selaku Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Narotama dan Maria Theresia Ekawati Rahayu, S.H., M.H. selaku Staf Ahli Wali Kota Surabaya Bidang Hukum, Politik & Pemerintahan

Dalam pemaparannya, Dr. Tahegga Primananda Alfath, S.H., M.H. menegaskan bahwa pengaturan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Undang-Undang ini menetapkan secara jelas tujuan pembentukan, kewajiban, larangan, serta sanksi administratif yang dapat dikenakan terhadap ormas. 

“Ormas merupakan perwujudan dari kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh Undang-Undnag dengan syarat minimal pendirian ormas pun cukup tiga orang, meskipun secara hukum dibedakan antara ormas berbadan hukum dan tidak berbadan hukum”. Jelasnya. (8/7/2025). 

Sementara itu, Maria Theresia Ekawati Rahayu, S.H., M.H. selaku Staf Ahli Wali Kota Surabaya Bidang Hukum,Politik & Pemerintahan juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pencatatan dan pengawasan terhadap ormas di wilayahnya, berdasarkan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri). Di Surabaya, ormas diklasifikasikan menjadi dua, yaitu ormas yang tercatat dan ormas yang belum tercatat. Pengawasan terhadap ormas dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk melalui Keputusan Wali Kota, dan data ormas dapat diakses melalui aplikasi SI ORMAS.

“Meski belum mencatatkan diri, selama ormas tersebut memiliki akta pendirian yang sah, keberadaannya tidak serta-merta dianggap ilegal. Namun pencatatan tetap diperlukan sebagai bagian dari tata kelola dan pengawasan administratif”. Ujarnya. (8/7/2025). 

Talk show ini juga membahas fenomena premanisme yang kerap dikaitkan dengan aktivitas ormas. Menurut Maria Theresia Ekawati Rahayu, S.H., M.H., ormas dilarang keras mengambil alih peran aparat penegak hukum, termasuk melakukan razia. Kegiatan seperti ini melanggar hukum dan dapat dilaporkan ke pihak berwenang, karena tugas penegakan hukum secara eksklusif berada di tangan aparat negara. 

Selain itu, Dr. Tahegga Primananda Alfath, S.H., M.H. juga menambahkan, 
"Secara hukum, ormas itu sendiri tidak dikenai sanksi pidana, melainkan sanksi administratif. Sanksi pidana lebih ditujukan kepada oknum anggota ormas yang terbukti melakukan tindak pidana. Namun, perlu dibedakan apakah tindakan tersebut merupakan perintah resmi dari ormas atau semata-mata dilakukan oleh individu yang menyalahgunakan atribut ormas untuk melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban masyaraka”. Tambahnya. (8/7/2025). 

Sebagai penutup, para narasumber menegaskan bahwa pembubaran ormas merupakan langkah hukum terakhir dan hanya dapat dilakukan setelah proses persuasif dan administratif tidak lagi efektif. Proses pembubaran pun harus melalui putusan pengadilan, dengan bukti kuat bahwa ormas tersebut telah melanggar hukum dan ideologi negara.

Share:

UN Videos

Visiting Professor, Program Studi Magister Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.